Pelaku Akhirnya Ditangkap!
Setelah menerima laporan, Satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Danang Eko Prasetyo langsung bergerak cepat.
Tim berhasil mengamankan SA di kediamannya pada Minggu (2/2/2025) sore. Saat ini, pelaku sudah berada di Polres Tabalong dan sedang menjalani proses hukum.
Barang bukti yang berhasil disita:
✅ 1 unit mobil penumpang warna putih
✅ 1 lembar fotokopi STNK dan BPKB
✅ 1 lembar bukti sewa mobil
Polisi mengimbau masyarakat, khususnya pemilik rental mobil, untuk lebih berhati-hati dalam menyewakan kendaraannya agar tidak menjadi korban kejahatan serupa!(Wartabanjar.com/berbagai sumber)
editor: nur muhammad