WARTABANJAR.COM, JAKARTA– Pemerintah mulai melarang LPG 3 kg untuk diecer atau dijual di pengecer sejak awal Februari.
Pihak Istana pun mengungkap alasan mengapa LPG 3 kg tidak dijual lagi di pengecer.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, mengatakan LPG 3 kg, atau sering disebut juga gas melon, ketentuan ini diberlakukan agar penyaluran LPG 3 kg lebih rapi.
“Kebijakan ini memang perlu berlaku, terutama sekali dalam rangka merapikan, semua memang harus kita rapikan,” tegsnya, Minggu 2 Februari 2025.
Mensesneg membantah kebijakan tersebut mempersulit masyarakat.
Dia menyatakan, kebijakan ini justru agar subsidi tepat sasaran.
“LPG 3 kg ini ada subsidi dari pemerintah, jadi kita berharap yang benar-benar diterima oleh masyarakat yang seharusnya menerima subsidi. Jadi bukan untuk mempersuli masyarakat, tidak,” tegasnya lagi.
Prasetyo mengatakan, hingga saat ini belum ada perubahan harga tabung gas LPG 3 Kg dan kebijakan pada LPG 3 Kg akan terus berjalan.
“Untuk harga, belum ada perubahan apa-apa. Karena mekanisme pasaran kalau masalah kenaikan tersebut, tapi kalau dari sisi pemerintah kan harga belum ada perubahan,” ujar dia.
BACA JUGA: TERUNGKAP Lokasi Persembunyian Pembunuh Kepala Sekolah di HST, Ingin Menyerah Tapi
Disinggung kekhawatiran masyarakat karena pangkalan yang tidak banyak mengecer, Prasetyo menyebut pemerintah akan terus melakukan evaluasi dan melakukan monitoring seiring berjalannya kebijakan baru.
“Nanti kita akan terus mengevaluasi kalau ada keluhan-keluhan atau ada problem-problem di masyarakat, termasuk yang ada di media sosial. Kadang-kadang di media sosial agak-agak kurang pas juga dalam memberitakan,” kata dia. (Berbagai sumber)