WARTABANJAR.COM, JAKARTA– Pemerintah mulai melarang LPG 3 kg untuk diecer atau dijual di pengecer sejak awal Februari.
Pihak Istana pun mengungkap alasan mengapa LPG 3 kg tidak dijual lagi di pengecer.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, mengatakan LPG 3 kg, atau sering disebut juga gas melon, ketentuan ini diberlakukan agar penyaluran LPG 3 kg lebih rapi.
“Kebijakan ini memang perlu berlaku, terutama sekali dalam rangka merapikan, semua memang harus kita rapikan,” tegsnya, Minggu 2 Februari 2025.
Mensesneg membantah kebijakan tersebut mempersulit masyarakat.
Dia menyatakan, kebijakan ini justru agar subsidi tepat sasaran.






