Pemerintah Ungkap Alasan LPG 3 Kg Tak Lagi Dijual di Pengecer

WARTABANJAR.COM, JAKARTA– Pemerintah mulai melarang LPG 3 kg untuk diecer atau dijual di pengecer sejak awal Februari.

Pihak Istana pun mengungkap alasan mengapa LPG 3 kg tidak dijual lagi di pengecer.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, mengatakan LPG 3 kg, atau sering disebut juga gas melon, ketentuan ini diberlakukan agar penyaluran LPG 3 kg lebih rapi.

“Kebijakan ini memang perlu berlaku, terutama sekali dalam rangka merapikan, semua memang harus kita rapikan,” tegsnya, Minggu 2 Februari 2025.

Mensesneg membantah kebijakan tersebut mempersulit masyarakat.

Dia menyatakan, kebijakan ini justru agar subsidi tepat sasaran.