Tega! Kakek Tiri di Batola Cabuli Cucu Hingga Hamil dan Melahirkan, Pelaku Dibekuk di Kutai Timur

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Batola segera melakukan penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan pelaku yang melarikan diri ke Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur.

“Setelah kami lakukan penyelidikan, kami mendapatkan informasi bahwa pelaku melarikan diri ke Kutai Timur. Dengan bantuan anggota Opsnal Polres Kutai Timur, kami berhasil menangkap pelaku di sebuah rumah di Jalan Pangeran Antasari RT 03, Desa Karangan Dalam, Kecamatan Karangan, Kabupaten Kutai Timur,” jelas Rifai.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Batola untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 Jo 76D dan/atau Pasal 82 ayat 1 Jo 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tutup Rifai.(Wartabanjar.com/Iqnatius Aprianus)

editor: nur muhammad