Akibat aksi pencurian ini, sekolah mengalami kerugian hingga Rp 28 juta. Saat penangkapan, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit mobil pick-up, 40 unit meja belajar, 37 unit kursi belajar, lima unit kipas angin, serta tiga lembar kwitansi pembelian kipas angin.
Kini, HA harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Balangan.(Alfi)
Editor Restu







