Kendati demikian, Biyanto menjelaskan domisili adalah sistem penyempurnaan dari zonasi.
“Istilah zonasi itu diubah oleh pak Menteri menjadi domisili,” imbuh Biyanto.
Sistem domisili menjadi upaya antisipasi Kemendikdasmen dalam kasus manipulasi data yang kerap hadir di PPDB.
Jadi, penerimaan bukan berdasarkan wilayah melainkan kedekatan jarak sekolah dengan tempat tinggal siswanya.
“(Kartu Keluarga) tak lagi digunakan tetapi domisili siswa. Selama ini temuannya kan manipulasi tempat tinggal, tiba-tiba ada masuk Kartu Keluarga baru. Nah itu kita antisipasi juga,” terangnya
3. Kuota Afirmasi Ditambah Biyanto menjelaskan, persentase murid masuk sekolah melalui jalur afirmasi akan lebih ditingkatkan dibandingkan persentase sebelumnya.
Khususnya bagi calon siswa dari keluarga kurang mampu dan disabilitas.
“Afirmasi seperti penguatan untuk mereka yang disabilitas lalu warga miskin itu persentasenya di up (naikkan),” ucapnya.
Besaran persentase ini sudah disiapkan Kemendikdasmen dan akan segera disosialisasikan ke daerah-daerah seluruh Indonesia.
4. Siswa Tak Masuk Negeri Bisa ke Swasta dengan Beasiswa
Penyempurnaan juga dilakukan pada jalur yang dahulu disebut sebagai PPDB Bersama.
PPDB Bersama menjadi wadah untuk siswa yang belum beruntung diterima pada sekolah negeri.
“PPDB itu dilakukan bersama-sama dengan swasta. Jadi yang tidak masuk ke negeri nanti akan diarahkan ke swasta. Supaya anak-anak berkenan, nanti akan diberikan dana oleh pemerintah daerah,” tandasnya. (Berbagai sumber)