WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah mengganti beberapa istilah dari kebijakan-kebijakan periode sebelumnya.
Di antaranya mengganti istilah ujian dalam UN, mengganti istilah Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), dan mengganti sistem zonasi menjadi sistem domisili.
Pakar Pendidikan Universitas Negeri Semarang (UNNES) Edi Subkhan mengatakan bahwa mengatasi problem pendidikan di Indonesia bukan sekadar mengganti istilah tanpa ada upaya perbaikan sistemik yang selama ini menjangkiti seluruh elemen pendidikan.
“Soal meminimalisasi kecurangan solusinya bukan mengganti istilah, tapi lebih pada perbaikan dan kejelasan database, peningkatan komitmen dan kejujuran guru, dinas pendidikan, dan pihak terkait yang punya potensi konflik dalam penerimaan murid baru di sekolah negeri,” tegas Edi Subkhan dilansir NU Online, Jumat (24/1/2025).
Hal yang diperlukan terlepas pakai istilah baru atau tidak, menurutnya adalah teknis menentukan jarak siswa dalam SPMB harus juga memperhatikan kepadatan sekolah dan calon anak yang potensial mendaftar di sekolah negeri setempat.
Seperti halnya perlu adanya pemetaan populasi dan potensi dari sekolah dan calon siswa.
Edi Subkhan, mengimbuhkan, pemerintah sebaiknya dalam merencanakan sistem yang baru perlu menegaskan dalam ketentuan resmi terkait perluasan akses, kriterianya harus jelas, termasuk juga ketentuan dan sanksi jika ada pelanggaran.
Hal ini diperlukan sebagai garansi dari pemerintah yang harus berpihak pada perluasan akses sekaligus peningkatan mutu pendidikan anak-anak.
“Murid yang tidak lolos di sekolah negeri lalu diberi beasiswa ke sekolah swasta itu ide bagus. Namun perlu kejelasan data calon siswa dan calon sekolahnya,” kata Edi Subkhan.
Edi Subkhan menjelaskan PPDB memang perlu diperbaiki disebabkan banyak faktor.
Mulai dari kecurangan yang terjadi hingga hal-hal yang dianggap kurang adil dan belum cukup akomodatif terhadap calon siswa dari beragam latar belakang yang memerlukan perluasan akses terhadap pendidikan.
“Selain itu juga karena dorongan dari netizen yang ramai di media sosial misalnya yang minta sistem zonasi dihapuskan,” jelas Edi.
Terkait pergantian istilah menurut Edi hanyalah sebatas penghalusan bahasa saja, supaya masyarakat yang selama ini menggugat sistem zonasi bisa lebih merasa terakomodasi kritiknya.
Tetapi, menurutnya, jika dilihat dari penjelasan pihak kementerian sebenarnya tidak ada perubahan signifikan, sebab sistem zonasi itu sebenarnya juga didasarkan pada domisili atau tempat yang terdekat dengan sekolah.
Sebelumnya, Staf Ahli Bidang Regulasi dan Hubungan Antar Lembaga Kemendikdasmen Biyanto saat hadir pada Kongres Pendidikan NU, Rabu (22/1/2025) di Hotel Bidakara Jakarta menjelaskan sejumlah perubahan dalam PPDB versi baru Kemendikdasmen.
1. Jalur Penerimaan
Biyanto menyebutkan berbagai jalur yang hadir di SPMB 2025 adalah mutasi dan jalur anak guru, afirmasi untuk anak-anak kurang mampu dan disabilitas, prestasi, dan domisili.







