Polres Tanah Laut Bongkar Jaringan Narkoba di Panyipatan, 2 Pengedar Sabu Diamankan

WARTABANJAR.COM, PELAIHARI – Dalam operasi pemberantasan narkoba yang kian intensif, Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tanah Laut berhasil menangkap dua tersangka yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan.

Penangkapan pertama terjadi pada Senin, 3 Maret 2025, sekitar pukul 19.00 WITA, di sebuah rumah di Kecamatan Panyipatan. Petugas mengamankan tersangka berinisial RS setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran sabu.

Dalam penggeledahan, ditemukan empat paket narkoba jenis sabu seberat 1,04 gram beserta barang bukti lainnya.

BACA JUGA:Satsamapta Polres Tanah Bumbu Tadarus Alquran Bersama Pemuda Masjid Agung Alfalah

Operasi penyelidikan terus berlanjut

Berdasarkan keterangan tersangka RS, pihak kepolisian mengusut keterlibatan pelaku lain. Hanya beberapa jam kemudian, tepat pada Senin, 3 Maret 2025, sekitar pukul 21.58 WITA, petugas kembali menangkap tersangka KB di pinggir jalan di Kecamatan Batu Ampar.