“Murid yang tidak lolos di sekolah negeri lalu diberi beasiswa ke sekolah swasta itu ide bagus. Namun perlu kejelasan data calon siswa dan calon sekolahnya,” kata Edi Subkhan.
Edi Subkhan menjelaskan PPDB memang perlu diperbaiki disebabkan banyak faktor.
Mulai dari kecurangan yang terjadi hingga hal-hal yang dianggap kurang adil dan belum cukup akomodatif terhadap calon siswa dari beragam latar belakang yang memerlukan perluasan akses terhadap pendidikan.
“Selain itu juga karena dorongan dari netizen yang ramai di media sosial misalnya yang minta sistem zonasi dihapuskan,” jelas Edi.
Terkait pergantian istilah menurut Edi hanyalah sebatas penghalusan bahasa saja, supaya masyarakat yang selama ini menggugat sistem zonasi bisa lebih merasa terakomodasi kritiknya.
Tetapi, menurutnya, jika dilihat dari penjelasan pihak kementerian sebenarnya tidak ada perubahan signifikan, sebab sistem zonasi itu sebenarnya juga didasarkan pada domisili atau tempat yang terdekat dengan sekolah.
Sebelumnya, Staf Ahli Bidang Regulasi dan Hubungan Antar Lembaga Kemendikdasmen Biyanto saat hadir pada Kongres Pendidikan NU, Rabu (22/1/2025) di Hotel Bidakara Jakarta menjelaskan sejumlah perubahan dalam PPDB versi baru Kemendikdasmen.
1. Jalur Penerimaan
Biyanto menyebutkan berbagai jalur yang hadir di SPMB 2025 adalah mutasi dan jalur anak guru, afirmasi untuk anak-anak kurang mampu dan disabilitas, prestasi, dan domisili.
2. Zonasi
Diganti jadi Domisili Sempat jadi perdebatan kehadirannya, Kemendikdasmen menyatakan akan mengganti sistem zonasi menjadi sistem domisili.