TERUNGKAP, Belum Pernah Ada Pengajuan Syarat Kelengkapan K3 Operasional Lift Menara Pandang Banjarmasin
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN - Lift menara pandang Kota Banjarmasin belum bisa difungsikan. Nampak beberapa bidang triplek menutupi lift menara pandang senilai Rp 1.527.100.000 atau Rp 1,5 miliar itu.
Penelusuran wartabanjar.com, ternyata pihak pelaksana maupun Pemko Banjarmasin tidak pernah ada mengirimkan surat pengajuan permohonan resmi yang dilampiri dokumen persyaratan untuk dilakukan verifikasi uji riksa pengoperasionalan lift di menara pandang tersebut kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalsel.
Hal itu pun dibenarkan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalsel, Irfan Sayuti, Selasa (21/1/2025).
“Seingat saya ada pernah bertanya, tetapi lewat telpon saja,” katanya.
Dirinya pun sempat heran jika pihak Pemko Banjarmasin mengeluarkan pernyataan bahwa lift di menara pandang belum dioperasionalkan karena menunggu rekomendasi dari Disnakertrans Kalsel.
Kembali ditegaskannya bahwa memang belum ada permintaan resmi ke pihaknya untuk buat riksa uji untuk memenuhi syarat K3.
[caption id="attachment_285530" align="alignnone" width="187"]
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalsel, Irfan Sayuti. (wartabanjar.com/istimewa)[/caption]
Baca Juga : Lift Menara Pandang Banjarmasin Senilai Rp 1,5 M Belum difungsikan, Diduga Tak Sesuai Spek Belum Kantongi Perizinan
Diwartakan sebelumnya, pengadaan lift menara pandang oleh Dinas Kebudayaan Kepemudaan Olaharaga dan Pariwisata Pemko Banjarmasin menggunakan dana APBD Perubahan Kota Banjarmasin tahun anggaran 2024. Dilakukan dengan proses Lelang pada katalog elektronik lokal.
Tak nampak papan proyek di sekitaran lift menara pandang tersebut. Diduga pengadaan lift menara pandang di Jalan Piere Tendean itu secara ‘kilat’ dan tak transparan, serta diduga kuat pelaksana penyedia lift, konsultan perencana serta pengawas sudah diatur.
Plt Kepala Dinas Kebudayaan Kepemudaan Olahraga Kota Banjarmasin, Ikhsan Budiman dikonfirmasi mengatakan, lift di menara pandang belum bisa difungsikan dikarenakan menunggu izin rekomendasi yang belum dikeluarkan dari dinas tenaga kerja dan provinsi Kalsel.
Dikonfirmasi terkait dugaan pengadaan lift tidak sesuai spek dan tidak sesuai prosedur tahapan lelang, pria yang juga menjabat Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin ini membantah keras.
“Dimana tidak sesuainya. Sudah sesuai,” tegasnya. (tim)
Baca Juga : Berikut Spesifikasi Lift Menara Pandang Senilai Rp 1,5 Miliar, Tak difungsikan Belum Kantongi Perizinan
Editor : Hasby
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalsel, Irfan Sayuti. (wartabanjar.com/istimewa)[/caption]
Baca Juga : Lift Menara Pandang Banjarmasin Senilai Rp 1,5 M Belum difungsikan, Diduga Tak Sesuai Spek Belum Kantongi Perizinan
Diwartakan sebelumnya, pengadaan lift menara pandang oleh Dinas Kebudayaan Kepemudaan Olaharaga dan Pariwisata Pemko Banjarmasin menggunakan dana APBD Perubahan Kota Banjarmasin tahun anggaran 2024. Dilakukan dengan proses Lelang pada katalog elektronik lokal.
Tak nampak papan proyek di sekitaran lift menara pandang tersebut. Diduga pengadaan lift menara pandang di Jalan Piere Tendean itu secara ‘kilat’ dan tak transparan, serta diduga kuat pelaksana penyedia lift, konsultan perencana serta pengawas sudah diatur.
Plt Kepala Dinas Kebudayaan Kepemudaan Olahraga Kota Banjarmasin, Ikhsan Budiman dikonfirmasi mengatakan, lift di menara pandang belum bisa difungsikan dikarenakan menunggu izin rekomendasi yang belum dikeluarkan dari dinas tenaga kerja dan provinsi Kalsel.
Dikonfirmasi terkait dugaan pengadaan lift tidak sesuai spek dan tidak sesuai prosedur tahapan lelang, pria yang juga menjabat Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin ini membantah keras.
“Dimana tidak sesuainya. Sudah sesuai,” tegasnya. (tim)
Baca Juga : Berikut Spesifikasi Lift Menara Pandang Senilai Rp 1,5 Miliar, Tak difungsikan Belum Kantongi Perizinan
Editor : Hasby