HOREE! Sekarang Guru PNS dan PPPK Bisa Mengajar di Sekolah Swasta
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Pemerintah resmi mengizinkan guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk mengajar di sekolah swasta. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Mendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025, yang diharapkan dapat mengatasi kekurangan guru sekaligus mendorong pemerataan pendidikan di Indonesia.
Langkah ini mendapat apresiasi dari Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani. Menurutnya, kebijakan tersebut menjadi solusi yang tepat dalam menghadapi tantangan distribusi guru di berbagai wilayah.
“Ini solusi yang tepat untuk pemerataan guru di Indonesia. Namun, pemerintah juga harus memprioritaskan daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar),” ujar Lalu saat ditemui pada Sabtu (18/1/2025).
BACA JUGA:Penempatan Guru PPPK di Sekolah Swasta Tunggu Isyarat Presiden
Fokus pada Daerah 3T
Lalu menegaskan pentingnya langkah konkret untuk mempercepat pengadaan guru di daerah 3T. Wilayah ini sering kali menghadapi keterbatasan dalam akses pendidikan yang memadai.
“Pemerintah perlu segera mempersiapkan guru-guru untuk daerah 3T agar kebutuhan pendidikan di wilayah tersebut dapat terpenuhi secara optimal,” tambahnya.
Ia juga mengingatkan bahwa pelaksanaan kebijakan ini harus tetap mematuhi aturan yang berlaku serta menjunjung tinggi profesionalitas.
“Pelaksanaannya harus sesuai dengan regulasi dan tidak mengorbankan profesionalitas guru,” tegas Lalu.
Klarifikasi Mendikdasmen
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan respons terhadap aspirasi masyarakat sekaligus upaya strategis untuk mengatasi kekurangan guru di sekolah swasta.
“Peraturan ini sudah diterbitkan. Guru ASN, baik PNS maupun PPPK, kini dapat mengajar di sekolah swasta,” ujar Mu'ti di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (17/1/2025).
Menurut Mu'ti, Permendikdasmen tersebut dirancang untuk mendistribusikan tenaga pengajar secara lebih merata ke seluruh pelosok negeri.
“Dengan aturan ini, kami berharap masalah kekurangan guru dan distribusi yang tidak merata dapat segera teratasi,” imbuhnya.
Pemerataan Pendidikan
Kebijakan ini diyakini sebagai langkah strategis untuk memastikan bahwa semua sekolah, baik negeri maupun swasta, memiliki akses terhadap guru berkualitas. Dukungan dari DPR dan pengawasan implementasi di lapangan menjadi kunci keberhasilan kebijakan ini.
“Kita harus mendukung penuh langkah pemerintah ini demi terciptanya pemerataan pendidikan yang lebih inklusif di seluruh Indonesia,” tutup Lalu Hadrian Irfani.
Dengan implementasi kebijakan ini, pemerintah menunjukkan komitmennya untuk menciptakan sistem pendidikan yang merata dan inklusif, terutama bagi masyarakat di daerah 3T yang selama ini menghadapi tantangan besar dalam mendapatkan akses pendidikan layak.(Wartabanjar.com/berbagai sumber)
editor: nur muhammad