WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Kasus pemerasan terhadap warga Malaysua d event Djakarta Warehouse Project (DWP) kembali makan korban anggota Polri.
Polri memberikan sanksi kepada dua personelnya terkait pemerasan terhadap warga negara Malaysia (WNA) penonton DWP.
Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Erdi Chaniago, mengungkap bertambahnya pelanggar ini usai dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Setelah sebelumnnya ada 20 anggota Polri menjalani sidang Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) yang kemudian mendapatkan sanksi.
Kedua polisi ini berinisial HJS dan LH. Mereka menjalani sidang di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Selasa (14/1), secara terpisah di jam yang berbeda.
“Setelah dilakukan pendalaman kembali, ditetapkan pula dua terduga pelanggar yang terlibat dalam kasus DWP ini,” ujar Erdi, dikutip Rabu (15/1/2025).
Baca juga:Kapolres Tanah Bumbu Dampingi Tim Monev Ketahanan Pangan Itwasum Mabes Polri
Keduanya disanksi demosi dan penempatan khusus. HJS dijatuhi sanksi demosi 8 tahun, sementara LH disanksi demosi 5 tahun.







