BATULICIN, WARTABANJAR.COM – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tanah Bumbu menegaskan bahwa seluruh pelayanan administrasi kependudukan tidak dipungut biaya alias gratis. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Disdukcapil Tanbu, Gento Hariyadi, pada Selasa (14/1/2025).
“Tidak ada biaya yang dikenakan untuk pengurusan dokumen seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, Akta Kematian, Surat Pindah, dan dokumen kependudukan lainnya,” tegas Gento.
BACA JUGA:DPRD Tanah Bumbu Gelar Rapat Paripurna Usulan Pemberhentian Bupati Masa Jabatan 2021-2025
Imbauan untuk Waspada Pungli
Gento mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan praktik pungutan liar (pungli) dalam pengurusan dokumen administrasi kependudukan.
“Jika ada pungutan liar (pungli) dalam mengurus administrasi kependudukan, segera laporkan ke Disdukcapil Tanbu,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat untuk lebih proaktif mengurus dokumen secara mandiri guna mencegah terjadinya pungli.







