Dipecat Tidak Hormat, Personel Polres Batola Ini Tak Hadiri Upacara Pemberhentian

Bripka Aswin Hotman diputuskan dalam sidang KKEP Melanggar pasal 114 Ayat (1) PPRI No. 1 tahun 2023 tentang Pemberhentian Anggota Polri, Jo Pasal (5) Perpol No. 7 tahun 2022 tentang Komisi Kode Etik profesi dan Komisi kode etik Polri kata Kapolres.

Dalam upacara PTDH tersebut Bripka Aswin Hotman tidak hadir dan dilakukan Pencoretan dengan tanda silang pada Foto Bripka Aswin Hotman sebagai simbol atau tanda bahwa yang bersangkutan sudah diberhentikan dikeluarkan dari Institusi Polri.

Upacara dihadiri Waka Polres Batola Kompol Letjon Simanjorang, S.H, Para Pejabat utama (PJU) Polres Batola, para Kapolsek Jajaran dan personil polri dan ASN Polres. (ernawati)

Editor: Erna Djedi