Selanjutnya, Unit reskrim Polsek Cempaka yang dipimpin oleh Kanit Reskrim, IPDA Felik Harianja,S.H. berhasil mengamankan diduga pelaku 1 (satu) orang laki-laki yang menjadi DPO berinisial AR.
Mengutip laman Polres Banjarbaru, Jumat (10/1/2025), sesuai identitasnya, AR berusia 22 tahun, warga Cempaka, Kota Banjarbaru.
Ia diamankan beserta 1 (satu) unit mobil Sigra warna abu-abu yang digunakan sebagai sarana para pelaku melancarkan aksinya.
Kapolres Banjarbaru, AKBP Dody Harza Kusumah, S.I.K., S.H., M.Si melalui Kasi Humas Polres Banjarbaru, Ipda Kardi Gunadi menuturkan bahwa pelaku yang baru diamankan berinisial AR ini merupakan pemilik mobil yang mana turut terlibat dalam aksi pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada 2024 lalu dan berhasil diamankan di wilayah Cempaka, Kota Banjarbaru.
“Untuk pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Polsek Cempaka dan dijerat Pasal Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 Tahun,” jelas Ipda Kardi. (berbagai sumber)
Editor: Yayu







