WARTABANJAR.COM, BANJARBARU- Seorang begal berhasil dibekuk polisi dari Unit Reskrim Polsek Cempaka. Pelaku berinisial AR yang memang berstatus DPO karena sebelumnya pernah terlibat juga di kasus serupa pada Juni 2024 lalu di sekitar area perkantoran Setda Provinsi Kalimantan Selatan. Terbaru adalah pada Selasa (7/1/2025) sekitar pukul 11.30 Wita, AR kembali harus berurusan dengan polisi dalam kasus serupa yaitu pencurian dengan kekerasan atau pembegalan. Kronologinya, pelapor yang juga korban berada di area Perkantoran Setda Provinsi Kalimantan Selatan tiba-tiba didatangi 4 orang lelaki mengaku sebagai anggota Polri dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Sigra warna abu-abu. BACA JUGA: BREAKING NEWS! Lagi! Gengster Bikin Onar Kota Banjarmasin, Hunus Samurai di Jalan A Yani Depan RSUD Ulin Korban yang saat itu ditinggal lari oleh teman-temannya kemudian dibawa oleh para pelaku dengan alasan untuk diamankan ke kantor polisi, namun di tengah perjalanan korban berteriak lalu pelaku mengeluarkan senjata tajam, mengambil sepeda motor milik korban berupa 1 (satu) unit Honda Sonic Model Solo Tahun 2023 warna merah. Sebelumnya, pada bulan Agustus 2024 , Unit Reskrim Polsek Cempaka telah mengamankan 1 (satu) orang pelaku utama yang mengaku sebagai anggota Polri dan menggunakan senjata tajam berinisial “EH” yang diketahui adalah warga Kabupaten Tanah Laut yang saat ini telah menjalani proses hukum. Selanjutnya, Unit reskrim Polsek Cempaka yang dipimpin oleh Kanit Reskrim, IPDA Felik Harianja,S.H. berhasil mengamankan diduga pelaku 1 (satu) orang laki-laki yang menjadi DPO berinisial AR. Mengutip laman Polres Banjarbaru, Jumat (10/1/2025), sesuai identitasnya, AR berusia 22 tahun, warga Cempaka, Kota Banjarbaru. Ia diamankan beserta 1 (satu) unit mobil Sigra warna abu-abu yang digunakan sebagai sarana para pelaku melancarkan aksinya. Kapolres Banjarbaru, AKBP Dody Harza Kusumah, S.I.K., S.H., M.Si melalui Kasi Humas Polres Banjarbaru, Ipda Kardi Gunadi menuturkan bahwa pelaku yang baru diamankan berinisial AR ini merupakan pemilik mobil yang mana turut terlibat dalam aksi pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada 2024 lalu dan berhasil diamankan di wilayah Cempaka, Kota Banjarbaru. “Untuk pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Polsek Cempaka dan dijerat Pasal Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 Tahun,” jelas Ipda Kardi. (berbagai sumber) Editor: Yayu