Sadis Kadisperindag Halbar Ini! Warga yang Protes di Kantornya Dipukuli hingga Babak Belur

Keduanya dijerat Pasal 170 ayat (1) subsider Pasal 351 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait tindak pidana pengeroyokan atau penganiayaan. Ancaman hukuman untuk pengeroyokan mencapai 5-6 tahun, sedangkan penganiayaan dapat dihukum hingga 2-3 tahun penjara.

BACA JUGA:Polres Banjar Tangkap Pelaku Penganiayaan Brutal di Astambul, Bermotif Sepeda Motor Dipindahkan

Resmi Ditahan, Berkas Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

Mulai 9 Januari 2025, Kadisperindag dan stafnya resmi menjadi tahanan Polres Halbar. Penahanan ini akan berlangsung hingga 28 Januari 2025 sambil menunggu proses pelimpahan berkas ke Kejaksaan Negeri Halmahera Barat.

“Kami akan memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan hingga kasus ini memiliki kekuatan hukum tetap,” tutup Kapolres.(Wartabanjar.com/berbagai sumber)

editor: nur muhammad