Keduanya dijerat Pasal 170 ayat (1) subsider Pasal 351 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait tindak pidana pengeroyokan atau penganiayaan. Ancaman hukuman untuk pengeroyokan mencapai 5-6 tahun, sedangkan penganiayaan dapat dihukum hingga 2-3 tahun penjara.
BACA JUGA:Polres Banjar Tangkap Pelaku Penganiayaan Brutal di Astambul, Bermotif Sepeda Motor Dipindahkan
Resmi Ditahan, Berkas Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan
Mulai 9 Januari 2025, Kadisperindag dan stafnya resmi menjadi tahanan Polres Halbar. Penahanan ini akan berlangsung hingga 28 Januari 2025 sambil menunggu proses pelimpahan berkas ke Kejaksaan Negeri Halmahera Barat.
“Kami akan memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan hingga kasus ini memiliki kekuatan hukum tetap,” tutup Kapolres.(Wartabanjar.com/berbagai sumber)
editor: nur muhammad







