Bareskrim Sita Hotel Aruss Semarang, Diduga Hasil Judol

    WARTABANJAR.COM, JAKARTABareskrim Polri menyita sebuah hotel di kawasan Semarang, Jawa Tengah. Hotel itu diduga terindikasi hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) judi online.

    “Kita melakukan rilis terkait dengan penyitaan saldo aset yang menjadi ujung daripada hasil pencucian uang,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf di Mabes Polri, Jakarta, Senin (6/1/2025).

    Helfi mengatakan hotel yang disita adalah hotel Arrus Semarang. Penyitaan ini merupakan hasil kerjasama dengan kementerian terkait usai penelusuran aliran dana judi online.

    Baca juga: Aksi Sadis 3 Remaja Pelaku Tawuran di Bekasi! Usai Dibacok, Koban Dilindas Pakai Motor

    “Kita lihat bahwa aset berupa satu unit Hotel Aruss yang ada di Semarang, Jawa Tengah, yang dikelola oleh PT AJB yang berasal dari dana yang ditransfer dari rekening FH, melalui lima rekening,” ujarnya.

    Adapun hasil penyelidikan ditemukan aliran dana mencapai puluhan miliar dari pelaku judi online. Jumlah itu adalah hasil dari transaksi judi online di berbagai platform.

    “Yang pertama satu rekening dari OR, satu rekening dari RF, satu rekening dari MD, dan dua rekening dari KP, serta hasil penarikan tunai dan penyetoran tunai yang dilakukan oleh GP dan AS dengan total senilai Rp 40.560.000.000 (Rp 40,5 miliar),” jelasnya.

    “Rekening tersebut dibuka oleh bandar yang terkait dengan platform judi online antara lain Dapabet, Agen 138, dan judi bola,” sambung dia. (ernawati/tri)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Tak Puas Sekali, Presiden Prabowo Ingin Biaya Haji 2025 Turun Lagi, Begini Komentar DPR!

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI