THM di Banjarmasin Tetap Beroperasi di Malam Tahun Baru

WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Tempat Hiburan Malam (THM) tetap diizinkan beroperasi di malam Tahun Baru 2025 di Banjarmasin.

Keputusan tertera dalam surat Forkopimda Kota Banjarmasin No: 200.1.3//746 -Kesbangpol/2024 Tentang Kebijakan Pelaksanaan Natal dan Tahun Baru 2024-2025 di Kota Banjarmasin.

Kepada pelaku usaha Tempat Hiburan Malam/THM, diskotik, karaoke dewasa, karaoke keluarga, pub/lounge dan rumah biliar agar mengikuti jam operasional dengan
ketentuan sebagai berikut :

Baca Juga

Himbauan BPBD Kota Banjarmasin Terkait Banjir RobĀ