PTUN Banjarmasin Tolak Gugatan Terhadap KPU Kota Banjarbaru

WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Gugatan yang dilayangkan Muhammad Supian Noor ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin dengan ojek Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarbaru ditolak.

PTUN Banjarmasin menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima dengan pertimbangan penggugat tidak memiliki kedudukan hukum, karena bukan merupakan pasangan calon Pilkada.

“Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklraad),” begitu bunyi amar putusan yang dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusiran Perkara (SIPP) PT TUN Banjarmasin.

Baca juga:WNI Ibu dan Anaknya yang Balita Berhasil Dievakuasi dari Wilayah Konflik di Parachinar Pakistan

Sebagaimana diketahui, gugatan teregister dengan nomor perkara 9/G/2024/PT.TUN.BJM dilayangkan Supian Noor selaku penggugat.