Adapun penerima bantuan sosial Program Kartu Sembako/ BPNT dan PKH adalah masyarakat yang telah terdaftar ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Jika masyarakat layak menerima namun belum terdaftar dalam DTKS, bisa diusulkan Pemerintah Daerah atau mengajukan melalui aplikasi Cek Bansos di menu Usul-Sanggah.
Masyarakat juga diimbau untuk berhati-hati terhadap informasi bansos yang tidak bersumber resmi dari Kementrian Sosial. (berbagai sumber/tri)
Editor: Erna Djedi







