Kementerian PU Ungkap Dampak Kenaikan PPN Terhadap Tarif Tol

 

WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Kementerian Pekerjaan Umum (PU) memberikan penjelasan terkait dampak kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen dalam pemberlakuan tarif tol.

Menurut Kementerian PU, apabila dampak dari kenaikan PPN signifikan, maka tarif tol kemungkinan besar terpengaruh.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Miftahul Munir, seusai menghadiri acara Monitoring Persiapan Posko Nataru 2024/2025 di kantor pusat Kementerian PU, Selasa (24/12).

Baca juga:Daftar Barang dan Jasa Kena PPN 12 Persen: Termasuk Beras dan Buah-buahan Premium

“Penyesuaian tarif tol akibat kenaikan PPN tergantung pada seberapa besar dampaknya. Jika dampaknya signifikan, tarif tol akan terpengaruh,” ujar Munir.

Namun, jika dampaknya tidak signifikan, Munir menyatakan bahwa beban kenaikan PPN jadi 12 persen lebih berisiko bagi dunia usaha, terutama sektor distribusi logistik.

“Jika dampaknya tidak terlalu besar, meskipun ada kenaikan karena PPN 12 persen, risikonya akan lebih dirasakan oleh dunia usaha,” jelasnya.

Lebih lanjut, Munir menambahkan bahwa pengaruh kenaikan PPN jadi 12 persen tersebut saat ini belum terlihat berdampak pada tarif tol baru.