“Perlu kami jelaskan bahwa ada beragam alasan klaim rumah sakit yang diajukan ke BPJS Kesehatan ditolak. Misalnya, karena terindikasi ada manipulasi klaim, berkas klaim yang diajukan kurang lengkap, klaim yang diajukan termasuk manfaat yang tidak dijamin BPJS Kesehatan, kode diagnosa/perawatan/prosedur pelayanan tidak tepat, berkas klaim tidak disertai dokumen pendukung,” katanya.
Baca juga: Rekayasa Lalu Lintas Haul Guru Sekumpul Berlaku 5 Januari, Pengendara Harus Patuh Warna Stiker Ini!
Alasan lainnya yakni berkas klaim kedaluwarsa atau terlambat diajukan pihak rumah sakit, atau karena alasan lainnya yang perlu dikonfirmasi langsung ke rumah sakit bersangkutan.
Per 1 Desember 2024, katanya, BPJS Kesehatan telah bekerja sama dengan 23.494 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), serta 3.156 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang di dalamnya juga mencakup rumah sakit. Sementara itu, berdasarkan catatan data yang belum diaudit, sampai 30 November 2024, BPJS Kesehatan telah membayar total biaya pelayanan kesehatan FKRTL sekitar Rp140 triliun.
Rizzky mengungkapkan bahwa rata-rata klaim FKRTL dibayarkan oleh BPJS Kesehatan dalam waktu 13,62 hari kalender setelah berkas lengkap diproses. BPJS Kesehatan wajib membayar klaim FKRTL paling lambat 15 hari kalender sejak diverifikasi dan diterbitkan berita acara kelengkapan berkas klaim.
Selain itu, pihaknya bersama mitra fasilitas kesehatan berupaya terus penyempurnaan layanan untuk mengakomodasi kebutuhan peserta JKN. (Sidik Purwoko)