Namun masih banyak beberapa kendaraan kedapatan menaruh di atas trotoar dan di bahu jalan. Petugas memberikan peringatan pada pemilik kendaraan.
Sesuai UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 131 ayat 1, disebutkan fasilitas umum berupa trotoar adalah hak pejalan kaki.
Larangan parkir liar di bahu jalan turut diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009, parkir sembarangan dapat dikenakan Pasal 287 ayat (1) melanggar rambu-rambu atau marka dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan.(atoe)
Editor Restu







