“Bank Kalsel memberitahukan kepada seluruh Nasabah/Debitur/stakeholders/rekan/mitra kerja Bank Kalsel untuk tidak memberikan hampers/hadiah/parsel atau dalam bentuk apapun kepada Dewan Komisaris, Direksi maupun Insan Bank Kalsel, termasuk dalam rangka Hari Natal dan Tahun Baru.”
Jika terdapat indikasi pelanggaran atas program pengendalian gratifikasi tersebut, maka bisa melaporkan ke Satgas Anti Fraud.
“Apabila mengetahui adanya indikasi pelanggaran atas komitmen tersebut,
mohon kesediaannya bisa melaporkan melalui Satgas Anti Fraud atau Unit Pengendalian Gratifikasi Bank Kalsel melalui :
[email protected]/
0811 50 222 77
[email protected].” (atoe)
Editor Restu







