WARTABANJAR.COM, KUALALUMPUR – Dua warga Malaysia, Mohammed Farik Amin dan Mohammed Nazir Lep, yang ditahan di Teluk Guantanamo selama 18 tahun karena keterlibatan mereka dalam bom Bali tahun 2002, telah dipulangkan ke Malaysia.
Mereka akan mengikuti program deradikalisasi komprehensif, ungkap Menteri Dalam Negeri Malaysia, Saifuddin Nasution Ismail.
Baca juga:Densus Tangkap Gembong Bom Bali I di Lampung
Dalam unggahan Facebook pada Kamis (19/12), Saifuddin menyampaikan bahwa pemerintah bertujuan memastikan rehabilitasi holistik terhadap keduanya melalui tiga tahap utama untuk mendukung reintegrasi ke masyarakat.
Sebelumnya, pada Rabu (18/12), Pentagon mengumumkan pemulangan Farik dan Nazir ke Malaysia.
Pada Januari lalu, keduanya mengaku bersalah atas konspirasi terkait bom Bali 2002 yang menewaskan 202 orang. Mereka telah ditahan di penjara militer AS di Guantanamo Kuba sejak 2006.
Saifuddin memastikan pemerintah Malaysia menerima kedua tahanan berdasarkan prinsip hak asasi manusia dan keadilan universal.
“Pemerintah Malaysia prihatin terhadap kesejahteraan dua warga negara yang baru kembali dari Pusat Penahanan Teluk Guantanamo,” tulisnya dalam unggahan media sosial.
Program rehabilitasi tersebut, menurut infografis yang disertakan Saifuddin, dimulai dengan transisi ke lingkungan terkendali, dilanjutkan dengan reintegrasi ke dalam keluarga, dan diakhiri dengan memastikan keduanya mampu hidup mandiri dan produktif di masyarakat.
Selain itu, kepolisian akan melakukan pemantauan rutin untuk menilai kemajuan mereka.