WARTABANJAR.COM - Kasus pembunuhan keji yang dilakukan oleh Slamet Kurniawan alias Iwan Doggy (39) terhadap seorang perempuan pengusaha, Paryatun alias Mbak Yanti (49), terungkap dalam rekonstruksi yang digelar Polres Tasikmalaya Kota pada Selasa (17/12/2024). BACA JUGA:Pria Cekik dan Banting Pacar Dalam Lift Hotel Jakbar Ditangkap di Rumahnya di Ciledug Aksi Kekerasan Berujung Maut Rekonstruksi mengungkap pemicu tragedi mengerikan ini. Insiden bermula saat korban, warga Kecamatan Kalasan, Kabupaten Sleman, Yogyakarta, menawarkan Iwan untuk menyerahkan anak bungsunya kepada keluarga yang ingin mengadopsi. Tawaran tersebut ditolak Iwan, yang memicu kemarahan Paryatun. Pada adegan ke-4, korban melempar kunci ke arah Iwan dan menyuruhnya mengemas pakaian anaknya. Ketegangan memuncak ketika Paryatun melontarkan makian, meludahi, dan menoyor kepala Iwan sambil menyebutnya tolol dan munafik. Di adegan ke-5, kemarahan Iwan memuncak. Ia menyerang Paryatun dengan mencekik lehernya hingga korban tidak bergerak. Insiden pertama ini terjadi di rumah korban di Sleman, Yogyakarta, pada Minggu (17/11) dini hari. Namun, aksi brutal belum berhenti. Dalam perjalanan menuju Tasikmalaya, Iwan kembali mencekik korban di wilayah Kebumen hingga memastikan Paryatun meninggal dunia. Jenazah korban kemudian dibuang ke jurang di kawasan Gunung Putri, Kecamatan Kawalu, Tasikmalaya. Detail Rekonstruksi Total 28 adegan diperagakan langsung oleh tersangka, mulai dari pertemuan awal dengan korban, pembunuhan, hingga membuang jenazah dan menjual barang-barang milik korban. Jalannya rekonstruksi berlangsung lancar dengan tersangka yang kooperatif dalam memeragakan seluruh adegan. BACA JUGA:Siswa SD Dicekik dan Dijambak Guru Olahraga KBO Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota, Ipda Endang Kusmiran, menjelaskan bahwa rekonstruksi dilakukan untuk melengkapi berkas hukum terhadap tersangka. "Tersangka dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 340 tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 tentang pembunuhan, dan Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan," jelas Ipda Endang. Hukuman Berat Menanti Iwan Doggy kini menghadapi ancaman hukuman berat, termasuk pidana seumur hidup atau hukuman mati. Kasus ini menjadi pengingat penting akan bahaya tindakan kekerasan yang dilandasi emosi sesaat.(Wartabanjar.com/berbagai sumber) editor: nur muhammad