WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Kabar terbaru bagi pengguna layanan pembayaran digital di Indonesia, terutama bagi yang menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS). Mulai 1 Januari 2025, transaksi melalui QRIS akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12%.
Aturan ini dipastikan oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.03/2022 yang mengatur pajak atas transaksi uang elektronik, yang sudah mulai berlaku sejak April 2022 dengan PPN 11%.
BACA JUGA:Naikkan PPN 12 Persen, Pemerintah Beri Diskon Listrik dan Beras Dua Bulan, Ekonom Sebut Gini:
Apa Itu PPN 12% pada Transaksi QRIS?
Pengenaan PPN 12% ini berkaitan dengan penyelenggaraan teknologi finansial, seperti transaksi menggunakan uang elektronik, dompet digital, serta berbagai layanan terkait seperti gerbang pembayaran, transfer dana, dan kliring. Artinya, setiap kali Anda menggunakan layanan ini untuk bertransaksi, baik itu membeli barang, membayar tagihan, atau transfer dana, PPN akan diterapkan.
Namun, yang perlu Anda ketahui, PPN tidak dihitung berdasarkan nominal saldo yang ada di platform dompet digital Anda. Jika saldo Anda Rp1 juta, misalnya, tidak ada PPN yang dikenakan. PPN hanya berlaku pada transaksi atau pembayaran yang dilakukan menggunakan saldo tersebut. Jadi, jika Anda membeli barang atau melakukan pembayaran dengan saldo di dompet digital, transaksi tersebut akan dikenakan PPN sebesar 12%.
Tujuan Pengenaan PPN pada Uang Elektronik
Menurut Pasal 6 dalam peraturan tersebut, pajak dikenakan pada kegiatan layanan transaksi menggunakan uang elektronik yang telah diakui sebagai objek kena pajak. Peraturan ini mengubah cara transaksi digital dilakukan, dengan mengintegrasikan pajak digital pada transaksi elektronik yang semakin populer.