Baca juga: Turnamen Futsal Antar Wartawan, PWI Kalsel Disponsori PT Adaro Indonesia
“Pelaku ini ada utang kepada korban, dan saat itu korban datang ke rumah pelaku dengan maksud ingin menagih utang tersebut. Namun (penagihan) tidak berjalan lancar, maka terjadilah cekcok adu mulut, hingga berujung penganiayaan terhadap korban,” katanya.
Selain itu, Kanit juga membeberkan, kalau pelaku sendiri merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama, yaitu penganiayaan. Dirinya membantah kabar yang menyebutkan jika korban mengalami luka lantaran aksi pengeroyokan.
“Sementara informasi terkait kalau korban dikeroyok itu tidak benar, mereka berseteru hanya satu lawan satu,” tambahnya.
Baca juga: Usai Diperiksa KPK, Yasonna Laoly Ungkap Pertanyaan Penyidik
Saat ini, pelaku pelaku sudah diamankan di Mapolsek Banjarmasin Barat, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku bakal dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman dua hingga lima tahun penjara. (Iqnatius)
Editor: Sidik Purwoko