WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN - Polisi berhasil meringkus NR (34), pelaku penganiayaan di kawasan Jalan Setoyo S, Komplek Wildan Sari, Kecamatan Barat, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Minggu (15/12/2024). Sebelum ditangkap, pelaku sebenarnya sempat kabur ke Kabupaten Banjar. Anggota Reskrim Polsek Banjarmasin Barat mengamankan NR di rumahnya yang sekaligus menjadi lokasi kejadian, Rabu (18/12/2024) dini hari. Penangkapan tersebut dibantu opsnal Jatanras Polresta Banjarmasin. Kapolsek Banjarmasin Barat, Kompol Pujie Firmansyah, melalui Kanit Reskrim, Ipda M Ma’zun Koso mengatakan, setelah melakukan aksinya, pelaku langsung melarikan diri ke Kabupaten Banjar selama dua hari. Karena itulah polisi langsung memburu pelaku penganiayaan dengan senjata tajam kepada korbannya, Anwar. Baca juga: Moh Salah Lakukan Renungan Terakhir Soal Perpanjangan Kontrak Setelah mendapati keberadaan pelaku, petugas segera menuju tempat yang menjadi lokasi penganiayaan tersebut. Rupanya benar juga dugaan petugas. Pelaku berada di dalam rumah hingga berhasil mengamankannya. “Pelaku dan juga barang bukti berupa samurai berhasil kita amankan,” ujar Kanit Reskrim seperti dikutip Wartabanjar.com. Saat akan diamankan, pelaku sempat mencoba melarikan diri dari pintu belakang. Untungnya, petugas dengan sigap menggagalkannya lantaran sudah lebih dulu berjaga di sana. Untuk motif pelaku melakukan aksinya, Ma’zun mengungkapkan karena masalah utang-piutang. Seperti umumnya kejadian terkait hutang piutang, selalu saja yang punya hutang lebih galak dibanding yang memberi hutang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka bacok pada bagian lengan dan lengan kiri. Baca juga: Turnamen Futsal Antar Wartawan, PWI Kalsel Disponsori PT Adaro Indonesia “Pelaku ini ada utang kepada korban, dan saat itu korban datang ke rumah pelaku dengan maksud ingin menagih utang tersebut. Namun (penagihan) tidak berjalan lancar, maka terjadilah cekcok adu mulut, hingga berujung penganiayaan terhadap korban," katanya. Selain itu, Kanit juga membeberkan, kalau pelaku sendiri merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama, yaitu penganiayaan. Dirinya membantah kabar yang menyebutkan jika korban mengalami luka lantaran aksi pengeroyokan. “Sementara informasi terkait kalau korban dikeroyok itu tidak benar, mereka berseteru hanya satu lawan satu,” tambahnya. Baca juga: Usai Diperiksa KPK, Yasonna Laoly Ungkap Pertanyaan Penyidik Saat ini, pelaku pelaku sudah diamankan di Mapolsek Banjarmasin Barat, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku bakal dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman dua hingga lima tahun penjara. (Iqnatius) Editor: Sidik Purwoko