Usai Diperiksa KPK, Yasonna Laoly Ungkap Pertanyaan Penyidik

WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly mengaku ditanyai Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal permintaan fatwa yang diajukannya ke Mahkamah Agung (MA).

Fatwa tersebut berkaitan dengan keputusan MA Nomor 57 Tahun 2019.

Diketahui, salah satu pertimbangan hukum putusan MA menyatakan, ‘Penetapan Suara Calon Legislatif yang meninggal dunia, kewenangannya diserahkan kepada Pimpinan Partai Politik untuk diberikan kepada Calon Legislatif yang dinilai terbaik’.

Yasonna menyebut, bahwa permintaan fatwa ke MA itu terkait posisi pergantian caleg terpilih yang meninggal dunia.

Lebih lanjut, Yasona menjelaskan, ada perbedaan sudut pandang antara KPU dengan DPP PDIP, sebab pengajuan itu dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPP PDIP.

“Kami minta fatwa, karena di situ ada perbedaan tafsir antara KPU dan DPP tentang suara caleg yang meninggal,” katanya usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu, 18 Desember 2024.