WARTABANJAR.COM, PALANGKA RAYA – Brigadir Anton Kurniawan Setianto (AKS), anggota Polresta Palangka Raya, ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan seorang sopir ekspedisi yang jasadnya ditemukan di kebun sawit Kabupaten Katingan, Jumat (6/12/2024).
Bersama seorang tersangka lain berinisial H, Brigadir AKS dijerat Pasal 365 ayat 4 atau Pasal 338 Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara hingga 20 tahun.
Baca juga:BREAKING NEWS: Diduga Perkelahian di Handil Bakti, Ada yang Dilarikan ke RSUD Ansal
Kasus ini diungkap menggunakan metode scientific crime investigation, dengan memeriksa 13 saksi hingga menetapkan Brigadir AKS sebagai tersangka.







