Oknum Polisi di Palangka Raya Jadi Tersangka Pembunuhan, Istri Sopir Histeris Suaminya Ikut Dijebloskan ke Penjara!

    WARTABANJAR.COM, PALANGKA RAYA Kasus pembunuhan menggemparkan Palangka Raya, Kalimantan Tengah, setelah seorang oknum polisi berpangkat Brigadir berinisial AKS ditetapkan sebagai tersangka. Lebih mengejutkan lagi, seorang sopir berinisial H yang awalnya melaporkan kasus ini justru ikut ditahan oleh Polda Kalteng.

    Kontan saja sang istri, Yuliana, syok dan tak kuasa menahan tangis mengetahui suaminya kini mendekam di balik jeruji besi.

    BACA JUGA:DPR Gelar RDP/RDPU Kasus Polresta Palangkaraya dan Penganiayaan di Toko Roti

    Seperti dikutip dari Beritasatu.com, peristiwa ini bermula dari ditemukannya jasad BA, warga Banjarmasin, Kalimantan Selatan, di areal perkebunan sawit Kabupaten Katingan.

    Polisi menyebut kasus ini bermotif pencurian disertai kekerasan. Penyelidikan yang melibatkan Polres Katingan, Polresta Palangka Raya, dan Ditreskrimum Polda Kalteng akhirnya menetapkan dua tersangka: Brigadir AKS dan H, seorang sopir yang diduga terlibat.

    Yuliana, istri dari H, mendatangi Polda Kalteng pada Senin (16/12/2024) bersama kuasa hukumnya, Parlin Bayu Hutabarat. Sambil menangis, ia mengaku terpukul atas penahanan suaminya yang disebutnya hanya seorang sopir tidak bersalah.

    “Suami saya ini hanya sopir yang diminta tolong untuk mengantar. Dia sama sekali tidak tahu soal pembunuhan itu. Justru suami saya yang melaporkan kasus ini ke polisi agar terungkap siapa pelakunya! Kenapa sekarang dia jadi tersangka? Saya benar-benar syok,” ujar Yuliana di depan Gedung Tahti Polda Kalteng.

    Parlin Bayu Hutabarat, kuasa hukum H, mengatakan status tersangka baru diketahui setelah menerima surat pemberitahuan penyidikan Nomor B/69/XII/RES.1.8/2024/Ditreskrimum tertanggal 12 Desember 2024. Menurutnya, H dijerat Pasal 365 ayat (4) dan Pasal 338 junto Pasal 55 KUHP terkait pencurian dengan kekerasan yang berujung kematian.

    Baca Juga :   Dua Polisi Calo Penerimaan Bintara Didakwa Kantongi Uang Rp 2,6 Miliar

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI