WARTABANJAR.COM, PEKANBARU – Marisa Putri (21), terdakwa kasus kecelakaan maut di Pekanbaru, Riau, divonis 8 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (12/12/2024).
“Menghukum terdakwa Marisa Putri dengan pidana 8 tahun penjara, dikurangi masa penahanan,” ujar Hendah.
Selain dibui, hak pengemudi Marisa berupa SIM A dicabut selama 2 tahun setelah selesai menjalani hukuman.






