“Hanya yang saya sayangkan, pengguna pun masuk. Padahal, sudah saya sampaikan, pengguna narkoba adalah korban. Tidak seharusnya mereka ada di lapas, tetapi harus direhabilitasi,” kata Burhanuddin.
Untuk kasus-kasus kekerasan atau bullying di kalangan pelajar dan remaja, Jaksa Agung meminta para jaksa bijak dalam mengambil keputusan.
“Saya minta jaksa berhati-hati soal umur ini, walaupun dalam hukum Indonesia, standar batasan umur ini berbeda-beda. Ingat! Hanya jaksa yang bisa melimpahkan seseorang ke pengadilan. Maka, bijaksana dalam bersikap,” katanya.
Baca juga: Temukan Bayi Telantar Saat Relokasi Kolong Tol Angke, Begini Kondisinya Sekarang
Khusus kepada para duta pelajar sadar hukum, Burhanuddin berharap mereka bisa terus eksis membantu kejaksaan dan Pemerintah untuk mengedukasi masyarakat agar taat hukum dan tidak terjerat dalam masalah hukum.
Ia berharap agar para pelajar diberikan penghargaan bahkan diterima menjadi personel kejaksaan pada kesempatan selanjutnya. Hal ini mengingat mereka memiliki kemampuan dan kontribusi sebagai mitra kejaksaan.
Sementara Penjabat Gubernur Kaltim Akmal Malik berharap agar para duta pelajar sadar hukum bisa terus berkontribusi untuk membantu edukasi sadar hukum ke tengah masyarakat dan kalangan remaja.
Akmal Malik mengatakan bahwa mereka harus terus menjadi bagian dari kolaborasi untuk mengedukasi masyarakat Kaltim terkait dengan kesadaran hukum. (Sidik Purwoko)







