Mantan Satpam Nekat Bakar Kantor Pajak di Kotabumi, Polisi: Sakit Hati Dipecat!
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, KOTABUMI – Seorang mantan satpam berinisial AR (38) asal Kelurahan Rejosari, Kecamatan Kotabumi, Lampung Utara, nekat membakar Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kotabumi pada Sabtu, 7 Desember 2024, sekitar pukul 06.00 WIB.
Seperti dikutip dari Beritasatu.com, aksi ini dilakukan sebagai pelampiasan rasa sakit hati setelah pelaku dipecat dari pekerjaannya.
BACA JUGA:Data Kebakaran di Desa Haur Batu Paringin, 3 Rumah Ludes dan 10 Jiwa Terdampak
Kronologi Kejadian
Menurut Wakapolres Lampung Utara, Kompol Yohanis, dan Kasat Reskrim AKP Stefanus Boyoh, pelaku melakukan pembakaran di bagian Gedung Sub Bagian Umum dan Kepatuhan Internal kantor pajak.
AR terekam oleh kamera CCTV saat masuk melalui pintu belakang dan mendekati ruang ATK (Alat Tulis Kantor).
Sebelum melakukan aksi pembakaran dengan kertas dan tisu toilet, pelaku terlebih dahulu memutar kamera CCTV menggunakan pipa untuk menghindari terekam.
Motif Pembakaran
Menurut Kompol Yohanis, tindakan pelaku dipicu oleh rasa sakit hati setelah dipecat dari pekerjaannya sebagai satpam di kantor tersebut. Pemecatan AR terjadi setelah ia kedapatan mencuri sebuah tablet dengan alasan ingin menggunakan uang tersebut untuk biaya pengobatan orangtuanya yang sedang sakit stroke.
Pencurian dan Kerugian Negara
Selain membakar kantor, AR juga diduga mencuri sejumlah barang milik negara, seperti laptop, tas, dan dua kamera.
Pencurian ini sedang dalam proses penyelidikan, dan polisi masih mencari keberadaan barang-barang tersebut.
Penangkapan dalam Waktu Singkat
Proses penangkapan pelaku dilakukan dalam waktu kurang dari 12 jam setelah kejadian.
Polisi berhasil mengidentifikasi AR melalui rekaman CCTV dan penuturan saksi-saksi di lokasi.
Akibat insiden pembakaran tersebut, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kotabumi mengalami kerugian material sekitar Rp500 juta. Pembakaran merusak sejumlah fasilitas kantor, termasuk perangkat komputer dan dokumen penting.
BACA JUGA:Dinsos Kalsel Salurkan Bantuan kepada Korban Kebakaran Komplek A Yani II Banjarmasin
Ancaman Hukum
Atas perbuatannya, AR dijerat dengan Pasal 187 tentang pembakaran dan Pasal 363 tentang pencurian dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara jika terbukti bersalah.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat mengingat tindakan nekat yang dilakukan oleh seseorang yang memiliki akses ke dalam instansi pemerintah. Kepolisian terus mendalami kasus ini untuk memastikan seluruh barang bukti yang dicuri dapat ditemukan.(Wartabanjar.com/berbagai sumber)
editor: nur muhammad