Baca juga:2025, Badan Kehormatan DPRD Kalsel Akan Uji Coba Pemberian BK Award
Yang diperbolehkan melintas hanyalah angkutan dengan tonase maksimal 10 ton.
Sedangkan kendaraan dengan berat di atas 10 ton terpaksa harus mencari jalur alternatif. (muhammad ahdyanoor)
Editor: Erna Djedi







