Wamendagri Bima Arya Ungkap Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang

Namun, pengawasan langsung pelaksanaan pemungutan suara ulang sepenuhnya berada di bawah kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Lebih lanjut, Bima menyebutkan bahwa meskipun Kemendagri berperan dalam memfasilitasi pengamanan dan menyediakan bantuan teknis seperti Linmas, pengawasan proses pemilu tetap menjadi tugas Bawaslu.

“Kemendagri hanya memfasilitasi pengamanan, sementara fungsi pengawasan sepenuhnya ada pada Bawaslu. Kami mendukung proses ini, tetapi yang mengawasi adalah Bawaslu,” ujarnya.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengungkapkan bahwa terdapat 496 tempat pemungutan suara (TPS) yang melakukan pemungutan suara ulang (PSU) pada Pilkada 2024.

Jumlah tersebut terdiri dari 149 TPS yang melakukan PSU, 242 TPS untuk Pemungutan Suara Susulan (PSS), dan 102 TPS yang menggelar Pemungutan Suara Lanjutan (PSL).(atoe/info publik)

Editor Restu