Menurut dia, dampak terhadap kelas menengah ke bawah masih ada meskipun PPN 12 menjadi persen hanya berlaku untuk barang-barang mewah.
Baca juga:PPN 12% Batal Diberlakukan 1 Januari 2025, Luhut: Presiden Prabowo Tak Ingin Tambah Beban Masyarakat
“Sepanjang bahwa ini bisa dijelaskan, sepanjang bahwa bisa menggaransi untuk menjaga daya beli masyarakat dan menjaga tetap bahwa masyarakat bisa survive dalam kehidupannya, menurut saya ya harus dijelaskan,” pungkas Herman.
Berlaku untuk barang mewah
Diketahui, pimpinan DPR bersama Presiden Prabowo Subianto telah bersepakat bahwa tarif kenaikan PPN menjadi 12 persen tetap berlaku pada Januari 2025. Hanya saja, pemberlakuan PPN menjadi 12 persen berlaku secara selektif, yakni untuk barang-barang mewah.
“Hasil diskusi kami dengan Pak Presiden Prabowo, kita akan tetap mengikuti Undang-Undang HPPP bahwa kenaikan PPN menjadi 12 persen akan tetap berjalan sesuai waktu dalam amanat UU HPP, yakni 1 Januari 2025”.
Baca juga:Rencana Kenaikan PPN 12 Persen, Wakil Ketua DPR Ingatkan Sri Mulyani Soal Peningkatan Inflasi
“Namun, akan diterapkan secara selektif,” ujar Ketua Komisi XI Mukhamad Misbakhun seusai bertemu Presiden Prabowo di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (5/12).(pwk)
Editor:purwoko