3. Menyediakan kerangka kerja Sistem Manajemen Anti Penyuapan serta melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Komitmen Anti Penyuapan dan Sasaran Anti Penyuapan.
4. Mendorong peningkatan kepedulian dengan itikad baik, atau atas dasar keyakinan yang wajar, tanpa takut tindakan balasan.
5. Mendorong peningkatan berkelanjutan
terhadap Sistem Manajemen Anti Penyuapan.
6. Memastikan Fungsi Kepatuhan Anti Penyuapan dalam menjalankan tugas dan
wewenang dilakukan secara independen dan bebas dari konflik kepentingan.
7. Bertindak tegas terhadap segala bentuk pelanggaran atas ketentuan Sistem
Manajemen Anti Penyuapan dan menerima sanksi sesuai peraturan Bank dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(rilis)
Editor Restu







