Kemenag Disarankan Percepat Sertifikasi Guru Madrasah

 

WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Ketua Komite III DPD Republik Indonesia Filep Wamafma menyarankan Kementerian Agama (Kemenag) mempercepat sertifikasi guru madrasah termasuk merevitalisasi sekolah madrasah di seluruh Indonesia.

Berdasarkan data Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), jumlah guru madrasah yang belum mengantongi sertifikat pendidik mencapai 60,8 persen atau sebanyak 484.737 guru.

“Komite III melihat masih banyak pendidik non-ASN di bawah naungan Kemenag belum tersertifikasi,” kata Filep dalam keterangan tertulis, Rabu (4/12).

Baca juga:Siap-siap Menjadi Petugas Haji, Kemenag Buka Pendaftaran Dua Hari Lagi

Menurut dia, Kemenag perlu menerbitkan regulasi khusus untuk guru sertifikasi madrasah berusia 55 tahun lebih, percepatan pendidikan profesi guru (PPG), dan meningkatkan insentif bagi tenaga pendidik maupun kependidikan.

Hal tersebut sesuai aspirasi yang diterima Komite III dari Forum Guru Sertifikasi Non Inpassing (FGSNI) mewakili guru madrasah swasta termasuk pengaduan terkait permasalahan yang dialami guru madrasah.

“Ada guru madrasah usia 55 tahun lebih belum ter-coverĀ dalam SK Inpassing 2023, dan merevisi KMA Nomor 75 Tahun 2023,” ujar Filep.

Menurut dia, anggaran Kemenag pada 2025, khususnya fungsi pendidikan sebanyak Rp65,92 triliun dapat dialokasikan untuk sertifikasi guru, dan peningkatan sarana prasarana perguruan tinggi keagamaan negeri.

Kemudian, pemenuhan kekurangan anggaran pada operasional pendidikan, program revitalisasi madrasah dan sekolah. Hal tersebut telah disampaikan saat rapat kerja Komite III bersama Kemenag di Gedung DPD RI, Jakarta pada Senin (2/12)

“Rapat itu bahas mengenai realisasi program kerja dan anggaran Kemenag 2024, dan rencana program kerja dan anggaran 2025,” ujar Filep.

Baca juga:Imbauan Kemenag Saat Pilkada Serentak ‘Jaga Perdamaian’

Ia menilai kerja sama Komite III DPD Republik Indonesia dengan Kemenag cukup krusial untuk mewujudkan pembangunan berbasis nilai keagamaan yang inklusif dan moderat dalam menjamin pemenuhan hak beragama.