WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Ganjil genap (gage) Jakarta hari ini Senin, 2 Desember 2024 Kembali diberlakukan.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta memberlakukan pembatasan kendaraan dengan skema ganjil genap usai libur akhir pekan.
Jadwal ganjil genap di Jakarta hari ini diberlakukan di 25 ruas jalan yang ada di wilayah ibu kota.
Gage di Jakarta diterapkan oleh pemerintah untuk menekan angka kemacetan, mengurangi emisi karbon, hingga polusi Udara.
Baca juga: Presiden Prabowo Subianto Pasang Target Tahun 2026 Kemiskinan 0% dan Genjot Pariwisata
Kebijakannya hanya berlaku untuk kendaraan roda empat atau lebih.
Aturan mengenai ganjil genap di Jakarta tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.







