Sementara, kebijakan ganjil genap di Jakarta sesuai dengan instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019.
Jadwal ganjil genap Jakarta hari ini Senin, 2 Desember 2024 terbagi menjadi dua sesi, yakni pagi dan sore hari.
Pada sesi pertama, gage di Jakarta dimulai pukul 06.00-10.00 WIB. Sedangkan, sesi kedua mulai berlaku pada pukul 16.00-21.00 WIB.
Penerapannya hari ini berlaku untuk pelat genap. Sehingga, bagi kendaraan roda empat dengan pelat genap dilarang untuk melintas.
Pengendara diharap untuk mencari rute alternatif menghindari ruas jalan yang diberlakukannya ganjil genap.
Sebanyak 25 ruas jalan yang menjadi titik berlakunya penerapan pembatasan kendaraan dan pengendara harus mematuhi aturan yang ada. (ernawati/pmj)
Editor: Erna Djedi







