Lagi-lagi Dua Tersangka Judol Ditangkap, Polda Metro Sita Uang Rp 274 Juta

     

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Pengusutan terhadap kasus judi online belum usai. Polda Metro Jaya lagi-lagi menangkap dua tersangka baru kasus judi online (judol) yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

    “Perkembangan pengungkapan kasus perjudian online yang melibatkan beberapa oknum pegawai Komdigi, penyidik saat ini telah menangkap dua tersangka baru,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Sabtu (30/11).

    Baca juga:Kecanduan Judi Online, Kemenkes Perkuat Layanan Rehabilitasi

    Ade Ary menjelaskan, dua tersangka yang baru ditangkap salah satunya AA yang ditangkap pada 26 November 2024. Kemudian, tersangka F alias W alias A, yang diamankan pada 28 November 2024.

    “Tersangka AA berperan melakukan TPPU (tindak pidana pencucian uang), kemudian Tersangka F alias W alias A berperan sebagai agen 40 website judi online,” tuturnya.

    Dengan tambahan dua tersangka ini, Ade Ary mengungkapkan total tersangka yang kini telah ditangkap polisi di kasus ini telah mencapai 26 orang. Sementara itu, empat orang lainnya masih diburu polisi.

    “Tersangka yang masih DPO sebanyak empat orang berinisial J, JH, F, dan C,” ujanya.

    Baca juga:85 Influencer Judol Ditindak, Tim IT Lakukan Pendalaman

    Dari penangkapan kedua tersangka baru ini, lanjut Ade Ary, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa uang dalam berbagai mata uang senilai Rp724.336.400, 1 unit ponsel, dan 9 buku rekening dari tersangka AA.

    “Dari Tersangka F alias W alias A disita 1 unit HP dan uang tunai Rp 720 juta,” tukasnya.(pwk)

    Editor: purwoko

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI