ICC: Perintah Penangkapan Netanyahu Tak Bisa Dicegah dengan Upaya Banding

     

    WARTABANJAR.COM, BEIRUT – Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) pada Jumat (29/11) menyatakan bahwa pengajuan banding Israel terhadap surat perintah penangkapan Perdana Menteri Benjamin Netanyahu dan mantan menteri pertahanannya harus ditolak, dan proses banding dihentikan.

    Dalam dokumen yang dipublikasikan di situs web ICC, Karim Khan meminta agar banding Israel ditolak karena untuk keputusan itu pada saat ini tidak dapat diajukan banding.

    Ditegaskan, meskipun banding dimungkinkan diajukan pada tahap selanjutnya dalam proses hukum.

    Baca juga:Jepang: Bom Israel ke Gaza Lebih Banyak dari Yang Dijatuhkan ke Jepang

    Pada Rabu (27/11) lalu, Israel mengajukan banding langsung ke Kamar Banding atas keputusan Kamar Praperadilan I terkait “tantangan Israel terhadap yurisdiksi Pengadilan berdasarkan Pasal 19 (2) Statuta Roma.”

    Pekan lalu, ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan Yoav Gallant, menteri pertahanannya selama perang di Gaza hingga awal bulan ini, atas tuduhan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.

    Menyatakan atas keputusan itu tidak dapat diajukan banding, Khan menjelaskan keputusan tersebut menyatakan Israel tidak dapat mengajukan tantangan yurisdiksi sebelum pengadilan membuat keputusan berdasarkan Pasal 58 Statuta Roma.

    Namun, tantangan semacam itu dapat diajukan setelah kondisi tersebut terpenuhi.

    Ia mengatakan: “Keputusan ini bukan keputusan ‘berkaitan dengan yurisdiksi’ dan karenanya tidak dapat diajukan banding langsung berdasarkan Pasal 82(1)(a) Statuta.”

    “Oleh karena itu, proses banding ini harus dihentikan dan Permintaan Penangguhan Israel harus ditolak, sementara proses di Kamar Praperadilan terkait Keputusan yang sama tetap berjalan,” tambah Khan seperti dikutip dari Anadolu via Antara.

    “Bagaimanapun, tidak ada dasar hukum untuk menangguhkan surat perintah penangkapan yang dikeluarkan oleh Kamar Praperadilan.”

    Baca Juga :   WHO Sebut Krisis Medis di Gaza,12.000 Pasien Perlu Dievakuasi

    Israel melancarkan perang genosida di Jalur Gaza setelah serangan lintas perbatasan oleh kelompok perjuangan Palestina, Hamas, pada Oktober 2023.

    Baca juga:Israel Kerahkan Bom Fosfor untuk Gempur Lebanon Selatan

    Serbuan brutal Israel itu menewaskan lebih dari 44.300 orang, sebagian besar perempuan dan anak-anak, serta melukai hampir 105.000 orang.

    Tahun kedua genosida di Gaza telah memicu kecaman internasional yang semakin meluas, dengan para tokoh dan lembaga internasional menyebut serangan dan blokade bantuan kemanusiaan adalah upaya sengaja untuk memusnahkan penduduk Palestina.

    Israel menghadapi kasus genosida di Mahkamah Internasional atas perang mematikannya di Gaza.(pwk)

    Editor: purwoko

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI