KPU Beri Santunan ke Anggota KPPS yang Sakit Saat Tugas di Pilkada 2024

     

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Penyelenggaraan Pilkada 2024 juga masih diwarnai dengan kejadian meninggalnya sejumlah petugas pemungutan suara. Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat sebanyak enam anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dinyatakan meninggal dunia selama penyelenggaraan Pilkada 2024.

    “Petugas KPPS yang meninggal sebanyak enam orang,” ujar Ketua KPU Mochammad Afifuddin dalam konferensi persi di KPU, Jakarta pada Jumat (29/11).

    Baca juga:Protes Dugaan Kecurangan Pilkada, Warga Blokir Jalan di Simpang Gerbang Lanud Dominicus Dumatubun Maluku

    Selain anggota KPPS meninggal dunia, ada sejumlah petugas yang mengalami kecelakaan selama Pilkada 2024.

    Diungkapkannya, ada 115 petugas KPPS yang kecelakaan maupun sakit dalam pesta demokrasi lima tahunan tersebut.

    Nantinya, para petugas KPPS yang sakit hingga mengalami kecelakaan bakal mendapat santunan dari KPU. Santunan untuk yang meninggal dunia sebesar Rp 36 juta belum termasuk biaya pemakaman.

    Santunan biayanya Rp 36 juta untuk yang meninggal dunia. Bantuan biaya pemakaman Rp 10 juta, cacat permanen Rp 30,8 juta, luka berat Rp 16,5 juta, dan luka sedang Rp 8,2 juta,” papar Afifuddin terkait santunan untuk petugas KPPS yang meninggal dunia selama Pilkada 2024.(pwk)

    Editor: purwoko

    Baca Juga :   Hore! Presiden Prabowo Akan Bantu Guru untuk Melanjutkan Pendidikan S1

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI