“Mereka bukan hanya menipu petani tetapi juga merusak sistem pengadaan nasional. Tidak akan ada toleransi untuk pelanggaran seperti ini,” tegas Mentan Amran dikutip dari Inilahkalsel.com, Rabu (27/11/2024).
Kerugian Negara dan Petani
Tindakan ini juga dilakukan untuk mencegah kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 316 miliar, sementara kerugian petani diprediksi hingga Rp 3,23 triliun.
Mentan Amran menyebut langkah ini sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat pengawasan dalam sistem pengadaan pupuk.
“Pertanian yang kuat dimulai dengan melindungi petani. Ini adalah bagian dari langkah besar menuju swasembada pangan,” ujar Amran.
Selain mencabut izin, Kementerian Pertanian juga akan terus meningkatkan pengawasan terhadap 23 perusahaan pupuk lainnya yang terindikasi memproduksi pupuk di bawah standar.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran dan memperbaiki ekosistem pertanian nasional.(berbagai sumber)
editor : nur muhammad







