AKP Dadang Iskandar Tak Banding Atas Sanksi Pemecatan dari Polri

 

WARTABANJAR.COM, PADANGSidang Komisi Kode Etik Polri memutuskan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap AKP Dadang Iskandar terkait kasus penembakan terhadap Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ryanto Ulil Anshari hingga tewas.

“Sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat Atau PTDH sebagai anggota Polri,” ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho kepada wartawan, Selasa (26/11).

Atas putusan tersebut, Dadang juga tidak mengajukan banding. “Atas putusan tersebut yang bersangkutan tidak mengajukan banding atau dengan kata lain menerima putusan tersebut,” tukasnya