Petugas juga menyisir warung remang-remang yang berada di Jalan Trikora (LIK).
Setelah dilakukan pemeriksaan identitas diri terhadap penjaga warung dan pengunjung, juga pemeriksaan terhadap warung-warung tersebut, petugas tidak menemukan adanya pelanggaran Perda dan gangguan ketertiban umum.
Namun petugas menghimbau kepada pemilik warung dan pengunjung untuk mematuhi jam operasional dan melarang penjualan minuman keras dan sejenisnya guna mencegah gangguan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di kawasan tersebut.(atoe)
Editor Restu







