WARTABANJAR.COM, JAYAPURA – Mantan Bupati Biak Numfor, HAN ditangkap jajaran Polda Papua di Biak, Kabupaten Biak Numfor, pada Jumat (22/11) pagi. Mantan bupati tersebut diduga melakukan pelecehan terhadap anak di bawah umur.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ignatius Benny Ady Prabowo membenarkan penangkan itu dan menyatakan penangkapan terhadap yang bersangkutan terkait kasus pelecehan terhadap korban berinisial RR yang merupakan anak di bawah umur.
Baca juga:Lagi, Anggota KKB Papua Ditangkap Satgas Operasi Damai Cartenz
Tersangka HAN sesaat setelah ditangkap langsung diterbangkan ke Jayapura, jelas Kabid Humas Polda Papua Kombes Ignatius Benny Ady Prabowo kepada Antara, di Jayapura, Jumat.
Dikatakan, setibanya di Bandara Sentani, Kabupaten Jayapura, tersangka langsung dibawa ke Ditreskrimum Polda Papua di Jayapura untuk diperiksa penyidik.
Sementara itu Dirkrimum Polda Papua Kombes Ahmad Fauzi secara terpisah menambahkan, HAN sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ia pun langsung dibawa menuju Ditreskrimum Polda Papua di Jayapura.
Saat ditangkap, tersangka tidak melakukan perlawanan, dan akan langsung diperiksa terkait kasus yang dituduhkan kepadanya.
Ketika ditanya mengenai aksi yang dilakukan terhadap korban RR, Kombes Fauzi menyatakan hal itu nantinya akan disampaikan lebih lanjut. Yang jelas saat ini RR sudah berada di rumah aman.
“Yang pasti korban RR sudah berada di rumah aman,” kata Kombes Fauzi. (pwk)
Editor: purwoko













