Berkas Percaloan Penerimaan Bintara Polri di Jateng Dilimpahkan ke Kejaksaan

Menurut dia, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Usai berkas perkara dilimpahkan, kedua tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Semarang.

Baca juga:Lima Oknum Polisi Calo Penerimaan Bintara Akhirnya Dipecat

Sebelumnya, Polda Jateng menjatuhkan sanksi disiplin terhadap sejumlah oknum polisi yang diduga terlibat dalam praktik calo saat penerimaan bintara di kesatuan kepolisian itu pada 2022.

Dalam penanganan perkara tersebut diamankan uang pungutan yang total mencapai Rp 9 miliar.(pwk)

Editor: purwoko